Survei Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna
layanan dan meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan RB
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat.